Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Keputusan MK Soal UU Ciptaker Tak Dijalankan
- hari ini, 15.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk (SRIL) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan pailit diambil oleh pengadilan setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, mengajukan pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait pailit tersebut, Sritex memiliki utang sebesar USD 1,59 miliar hingga 30 Juni 2024. Utang itu setara Rp 25,14 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.738). Dari total utang tersebut sebagian merupakan utang ke bank dan lembaga kembiayaan.
Tidak ada komentar