Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025.
Kini, dokumen yang menjadi dasar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini dapat diakses secara daring melalui platform Pajak Online Jakarta. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Tidak ada komentar