Cara Jitu Capai Target Swasembada Energi Prabowo
- kemarin, 22.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sejumlah hak keuangan setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. Meski pensiun dari Presiden, Jokowi sebagai mantan Presiden akan mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya mantan Presiden sebelumnya.
Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dari aturan tersebut dinyatakan:
Tidak ada komentar