TikTok Didenda Rp 15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

TikTok Didenda Rp 15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin (29/9/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 mengenai dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya