Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat dengan memastikan tarif listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tidak ada komentar