Industri Dalam Negeri Merugi, Impor Benang Kapas Kena Bea Masuk Tambahan

Industri Dalam Negeri Merugi, Impor Benang Kapas Kena Bea Masuk Tambahan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Terdiri dari 27 nomor Harmonized System (HS) 8-digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

Hal ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah melakukan penyelidikan terhadap impor produk benang kapas dengan Nomor HS tersebut mencakup HS. 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, 5206.45.00.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya