Liputan6.com, Jakarta Presiden AS Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor, termasuk terhadap Indonesia, pada Rabu, 2 April 2019. Kebijakan tarif impor ini, yang mencapai 32 persen untuk Indonesia, berdampak pada beberapa produk ekspor Indonesia seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan kelapa sawit.
"Langkah ini bertujuan menciptakan lapangan kerja di AS dan mengatasi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil," kata Donald Trump seperti dikutip dari Strait Times, Kamis (10/4/2025).
Tidak ada komentar