Tarif Cukai Rokok Siap-Siap Naik Lagi, Apa Saja Dampaknya?

Tarif Cukai Rokok Siap-Siap Naik Lagi, Apa Saja Dampaknya?

Liputan6.com, Jakarta Industri tembakau sedang dihantam berbagai aturan yang dapat mematikan keberlangsungan industrinya. Baru-baru saja, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya