SCG Kurangi Emisi Karbon Melalui Inovasi Semen Ramah Lingkungan
- kemarin, 22.40
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku untuk pengusaha UMKM yang memang sudah masuk daftar penghapusbukuan.
Adapun proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Tidak ada komentar