Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 telah diterbitkan.
Masyarakat yang memiliki properti di wilayah DKI Jakarta diimbau segera mengecek dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.
Tidak ada komentar