Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan 330 hektare tanah hasil sitaan negara untuk dijadikan lahan pertanian. Pemanfaatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Mandiri Pangan.
Tanah yang berada di Kecamatan Bekasi, Jawa Barat, tersebut merupakan aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri. Dari total 414 bidang tanah, sekitar 7 hektare di antaranya dijadikan proyek percontohan.
Tidak ada komentar