Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bekasi menggratiskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan mengikuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Insya Allah kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).
Tidak ada komentar