Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan, ketika memperoleh rumah atau tanah.
Tidak ada komentar