Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan rendah pada tahun 2025. Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan daya beli masyarakat kelas pekerja.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Terdapat sejumlah kriteria ketat agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Tidak ada komentar