Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal memperluas lingkup kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu syarat agar Indonesia bisa bergabung dengan keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan, salah satu persyaratan yang diminta OECD, Indonesia harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).
Tidak ada komentar