Soal Sritex, KSPI Sebut PHK Tidak Sah

Soal Sritex, KSPI Sebut PHK Tidak Sah

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan tindakan yang ilegal. Said Iqbal juga mengkritik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan soal Sritex.

"Sikap Partai Buruh dan KSPI dengan memakai alat ukur hukum nasional, dan hukum internasional, maka PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah tidak sah atau ilegal," kata Said Iqbal dalam konferensi pers soal Sritex, Selasa (4/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya