Simak Biaya-biaya yang Dihapus Kemenkeu di 2026, Uang Rapat hingga Honorarium

Simak Biaya-biaya yang Dihapus Kemenkeu di 2026, Uang Rapat hingga Honorarium

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) melalui penghapusan, penyederhanaan, penambahan, dan penyesuaian berbagai satuan biaya.

Ada beberapa Penghapusan dan Penurunan beberapa satuan biaya yang diberlakukan dalam PMK 32 Tahun 2025, di antaranya sebagai berikut:

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya