UMKM Binaan PLN Mejeng di INACRAFT on October 2024
- kemarin, 23.35
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree), sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Pencabutan ini disebabkan oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan kinerja buruk yang mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar