Sah! OJK Cabut Izin Usaha Investree

Sah! OJK Cabut Izin Usaha Investree

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree), sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Pencabutan ini disebabkan oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan kinerja buruk yang mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya