Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan, para konsumen Apartemen Meikarta yang hingga kini belum mendapat unit hunian bisa mendapat ganti rugi 100 persen, alias full refund.
Kepastian itu didapat dari hasil pertemuan antara Kementerian PKP dengan pihak konsumen dan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Tidak ada komentar