Klungkung Bali Batasi Operasional Toko Swalayan Maksimal Pukul 23.00 WITA di Akhir Pekan

Klungkung Bali Batasi Operasional Toko Swalayan Maksimal Pukul 23.00 WITA di Akhir Pekan

Liputan6.com, Jakarta Upaya pelestarian pasar tradisional di Kabupaten Klungkung kini mendapat pijakan hukum yang kuat. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dan keberlangsungan pasar rakyat.

Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua regulasi ini dinilai penting untuk menanggapi tantangan yang dihadapi pedagang kecil di tengah maraknya pertumbuhan toko swalayan berjejaring.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya