Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk menunda atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 4 Juni 2024, Rieke menyampaikan catatannya mengenai modal awal Badan Pengelola (BP) Tapera.
Tidak ada komentar