Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, sejumlah substansi baru yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Purbaya menjelaskan, Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat pengaturan industri aset kripto yang dinilai berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir.
Tidak ada komentar