Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Terima 60 Persen Gaji Selama ...

Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Terima 60 Persen Gaji Selama ...

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan untuk memperkuat perlindungan dan memberikan jaminan lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Demikian seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya