Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan bahwa produk jurnalistik, sekeras apa pun, tidak dapat dijadikan dasar delik tindak pidana, termasuk dalam kasus obstruction of justice (OOJ). Pernyataan ini disampaikan Ketua Komjak Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

"Produk media, produk jurnalistik sekejam apa pun, senegatif apa pun itu, tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OOJ," kata Pujiyono.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya