Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat, Danantara Masuk Komite

Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat, Danantara Masuk Komite

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Aturan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru ini adalah penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih. Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas komite dalam mengawal proyek strategis nasional tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya