Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026.
Dikutip dari keterangan tertulis LPS, Jumat (29/5/2026), LPS menetapkan bunga penjaminan 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Tidak ada komentar