Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini membuka usul penetapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025. Sehingga nomor induk (NI) PPPK paruh waktu bisa ditetapkan paling lambat 30 September 2025.
Jadwal ini tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025.
Tidak ada komentar