MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Bilang Begini
- kemarin, 22.28
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti aset kripto dalam lingkaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, ada beberapa akun atau rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya tidak menutup mata adanya aliran dana ke aset kripto. Dia menyebut, aset kripto kawakan seperti Bitcoin juga turut menjadi pengawasannya.
Tidak ada komentar