PPATK Bekukan Kripto yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

PPATK Bekukan Kripto yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyoroti aset kripto dalam lingkaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, ada beberapa akun atau rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya tidak menutup mata adanya aliran dana ke aset kripto. Dia menyebut, aset kripto kawakan seperti Bitcoin juga turut menjadi pengawasannya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya