Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. Andi Gani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada putusan hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.
Tidak ada komentar