MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Bilang Begini

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. Andi Gani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada putusan hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya