Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata cara promosi dagang dan penguatan citra Indonesia di pasar global.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan promosi luar negeri. Permendag ini ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Mei 2025.
Tidak ada komentar