Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0046 Tahun 2025.
Tidak ada komentar