Pengangkatan Pejabat di Buton Salahi Aturan, BKN Minta Dibatalkan

Pengangkatan Pejabat di Buton Salahi Aturan, BKN Minta Dibatalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.

Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala BKN.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya