Liputan6.com, Jakarta - Polemik tunjangan dan fasilitas DPR kembali mengemuka setelah sorotan publik tertuju pada komponen PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, skema ini membuat pajak penghasilan anggota dewan tidak dibayar dari kantong pribadi, melainkan dari kas negara. Di tengah kondisi masyarakat yang terhimpit oleh kenaikan harga pangan, transportasi, hingga biaya hunian, isu ini dinilai mencederai rasa keadilan fiskal.
Tidak ada komentar