Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perubahan ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Melalui beleid baru ini, dikutip Rabu (3/6/2026), pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini penerimanya dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Tidak ada komentar