Ada Skema Baru Pengganti Honorer, Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

Ada Skema Baru Pengganti Honorer, Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

jpnn.com - SAMARINDA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-ASN atau honorer.

UU ASN tersebut mengamantakan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya