jpnn.com - SAMARINDA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-ASN atau honorer.
UU ASN tersebut mengamantakan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
jpnn.com - SAMARINDA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-ASN atau honorer.
UU ASN tersebut mengamantakan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Tidak ada komentar