jpnn.com - Seorang wanita warga negara Rusia, Kseniia Varlamova (33), divonis penjara selama 8 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis itu dijatuhkan lantaran terdakwa tidak melaporkan tindak pidana narkoba yang dilakukan rekannya Nirul Rashim Abdoelrazak (berkas terpisah).
Tidak ada komentar