Pemerintah Buka Peluang Koperasi dan UMKM Kelola Tambang, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasion...

Pemerintah Buka Peluang Koperasi dan UMKM Kelola Tambang, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasion...

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap sektor sumber daya alam melalui kebijakan baru yang memberi kesempatan bagi koperasi dan pelaku UMKM untuk mengelola tambang secara legal. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 11 September 2025, menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan menertibkan praktik pertambangan ilegal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan baru ini memberikan prioritas izin tambang (IUP) kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya