Pelaku Usaha Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024, Ini Sebabnya

Pelaku Usaha Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024, Ini Sebabnya

Liputan6.com, Jakarta Wacana pengenaan pajak rokok elektrik pada tahun 2024 menuai keberatan dari industri, sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi UMKM.

Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektrik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya