Kemenkeu Bidik 72,17 Juta NIK Wajib Pajak Dipadankan Jadi NPWP

Kemenkeu Bidik 72,17 Juta NIK Wajib Pajak Dipadankan Jadi NPWP

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dapat dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemenkeu menyebutkan telah terdapat 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP hingga kini. Jumlah itu terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya