Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti terkait Pasar Mangga Dua yang merupakan salah satu pusat belanja bajakan ternama di Indonesia yang dinilai mencederai hak-hak kekayaan intelektual produk Amerika Serikat.
Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar tersebut masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.
Tidak ada komentar