Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) menyoroti Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang digagas oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025.
USTR menjelaskan berdasarkan Peraturan BI Nomor 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengharuskan semua transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.
Tidak ada komentar