Amerika Serikat Soroti Kebijakan QRIS, Dianggap Batasi Asing

Amerika Serikat Soroti Kebijakan QRIS, Dianggap Batasi Asing

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) menyoroti Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025.

USTR menyebut, penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya