Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun B...
- kemarin, 23.12
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital atau pajak digital mencapai Rp 31,05 triliun hingga 30 November 2024. Paling banyak adalah setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah pajak digital ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp 979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,71 triliun.
Tidak ada komentar