Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur soal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara di sektor keuangan digital yang tengah berkembang pesat.
Tidak ada komentar