DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya