Ditopang Bisnis Digital yang Semakin Tumbuh, Telkom Bukukan Pertumbuhan Pendapatan Positif...
- hari ini, 10.01
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja keras memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang jumlahnya sampai ribuan di Indonesia. Adanya pinjol tanpa izin ini memberatkan masyarakat karena bunga tinggi dan cara penagihan yang tak manusiawi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menjelaskan, OJK dan sejumlah pihak terkait telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Ke depannya aksi pemblokiran ini akan terus dijalankan.
Tidak ada komentar