Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemberian waktu itu diberikan jika sistem yang dimiliki pihak lain terkait belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya