Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Google dan Meta Platforms (perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp) untuk menyetop penayangan iklan pinjaman online, atau pinjol ilegal yang kerap menyebar di berbagai aplikasi.
"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasi. Jadi kita keroyok agar bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Tidak ada komentar