Aturan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik Hampir Rampung, Ada Syaratnya

Aturan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik Hampir Rampung, Ada Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi terkait pajak impor mobil listrik dalam keadaan utuh disebut hampir rampung. Kebijakan impor bebas pajak untuk mobil listrik completetly built up (CBU) ini akan menyasar perusahaan yang sudah tanam modal di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala Bada Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan draf aturan tersebut sudah selesai. Selanjutnya, bakal dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya