Liputan6.com, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024. Sementara untuk BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.
Ini diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024). "Kita mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp 6 miliar," ujar dia.
Tidak ada komentar